Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berwenang untuk: a. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis Pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama, Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/c ke atas; b. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis Pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator, Pejabat Fungsional Ahli Madya, Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/b; dan c. MENETAPKAN Keputusan Pensiun Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator, Pejabat Fungsional Ahli Madya, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/a sampai dengan golongan ruang IV/b. (2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berwenang untuk: a. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis Pensiun Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Subkoordinator, Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III; b. MENETAPKAN Keputusan Pensiun Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Subkoordinator, Pejabat Fungsional Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Muda, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III. (3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berwenang untuk: a. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis Pensiun Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang I dan golongan ruang II pada unit kerja BPKP Pusat; b. MENETAPKAN Keputusan Pensiun Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang I dan golongan ruang II pada unit kerja BPKP Pusat; c. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis dan Keputusan Pensiun Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Subkoordinator, Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap; d. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis dan Keputusan Pensiun Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/b ke bawah pada unit kerja Perwakilan BPKP, apabila Kepala Perwakilan berhalangan tetap. (4) Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d berwenang untuk: a. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis Pensiun Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/b ke bawah pada unit kerja Perwakilan BPKP masing-masing; dan b. MENETAPKAN Keputusan Pensiun untuk Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/b ke bawah pada unit kerja Perwakilan BPKP masing-masing.
Your Correction