Correct Article 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Keputusan Pemberhentian Karena Hal Lain bagi PNS di lingkungan BPKP yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama; dan
b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Karena Hal Lain yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Pejabat Fungsional selain Ahli Utama, dan Pelaksana.
(2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b berwenang untuk MENETAPKAN Usul Keputusan Pemberhentian Karena Hal Lain bagi PNS di lingkungan BPKP yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Pejabat Fungsional selain Ahli Utama, dan Pelaksana.
Your Correction
