Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungional Ahli Utama;
b. MENETAPKAN Keputusan Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya;
c. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN penugasan antar instansi pemerintah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungional Ahli Utama; dan
d. MENETAPKAN Pertimbangan perpindahan pegawai antar instansi pemerintah dan Pertimbangan pengangkatan sebagai tenaga pelimpahan dari instansi lain menjadi PNS di lingkungan BPKP.
(2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya;
b. MENETAPKAN Keputusan Pemindahan Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III/a ke atas;
c. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN Penugasan antar instansi pemerintah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana; dan
d. MENETAPKAN Keputusan Pemindahan Pegawai untuk ditugaskan antar instansi pemerintah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, Pejabat Fungsional, dan Jabatan
Pelaksana.
(3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pemindahan Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III/a ke atas;
b. MENETAPKAN Keputusan Pemindahan Pejabat Pelaksana golongan ruang II/d ke bawah;
c. MENETAPKAN Usul Pemindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya;
d. MENETAPKAN Keputusan Pemindahan Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III/a ke atas; dan
e. MENETAPKAN Usul Pertimbangan Teknis BKN Penugasan antar instansi pemerintah dan MENETAPKAN Keputusan Pemindahan Pegawai untuk ditugaskan antar instansi pemerintah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap.
Your Correction
