Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RAN PE adalah RAN PE Tahun 2020-2024 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
2. Sekretariat Bersama RAN PE adalah unit Pelaksana RAN PE yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
3. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja dalam RAN PE adalah unsur pembantu pelaksanaan tugas sekretariat bersama RAN PE.
4. Kelompok Kerja Tematis yang selanjutnya disebut Pokja Tematis adalah kelompok kerja yang bekerja sama dengan Pokja RAN PE untuk menunjang pelaksana harian Sekretariat Bersama RAN PE.
5. Pemantauan Pelaksanaan RAN PE adalah suatu kegiatan mengumpulkan informasi dengan cara mengamati secara berkelanjutan mengenai perkembangan pelaksanaan RAN PE.
6. Evaluasi Pelaksanaan RAN PE adalah rangkaian kegiatan untuk memastikan capaian hasil, keluaran, dan waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan di dalam RAN PE.
7. Pelaporan Pelaksanaan RAN PE adalah penyampaian informasi pelaksanaan RAN PE dengan format dan kurun waktu yang telah ditentukan.
8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.