Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
Current Text
Sekretaris Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertugas untuk:
a. memfasilitasi pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga;
b. memfasilitasi pengompilasian laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE;
c. memfasilitasi perumusan dan penyiapan laporan capaian dan evaluasi pelaksanaan RAN PE; dan
d. mengoordinasikan pelaksanaan harian Sekretariat Bersama RAN PE.
Your Correction
