Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
Current Text
Pejabat tinggi madya pada masing-masing unsur kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan RAN PE dengan kementerian/lembaga terkait urusan penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan RAN PE dengan kementerian/lembaga terkait urusan pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. menyelenggarakan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RAN PE;
d. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan RAN PE dengan pemerintah daerah;
e. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan RAN PE dengan negara mitra dan organisasi internasional; dan
f. mengoordinasikan Sekretariat Bersama RAN PE secara keseluruhan.
Your Correction
