Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Sekretariat Bersama RAN PE dibantu oleh Pokja RAN PE. (2) Pokja RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pokja RAN PE Pilar 1 bidang Pencegahan; b. Pokja RAN PE Pilar 2 bidang Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional; dan c. Pokja RAN PE Pilar 3 bidang Kemitraan dan Kerjasama Internasional. (3) Keanggotaan Pokja RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaksana RAN PE. (4) Dalam keadaan tertentu dapat dibentuk Pokja Tematis untuk mendukung pelaksanaan tugas Pokja RAN PE. (5) Pokja Tematis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari unsur organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada bidang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Your Correction