Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISME BERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Bersama RAN PE dan Pokja RAN PE dalam melaksanakan tugasnya dilakukan melalui tahapan: a. Pemantauan Pelaksanaan RAN PE; b. Evaluasi Pelaksanaan RAN PE: dan c. Pelaporan Pelaksanaan RAN PE. (2) Pemantauan Pelaksanaan RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan oleh masing-masing Pokja RAN PE dan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Sekretariat Bersama RAN PE. (3) Pemantauan Pelaksanaan RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan dan/atau melalui rapat koordinasi yang yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama RAN PE. (4) Evaluasi Pelaksanaan RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu: a. Evaluasi internal yang dilakukan dan dikoordinasikan oleh ketua Sekretariat Bersama RAN PE; dan b. Evaluasi internal yang dilakukan dan dikoordinasikan oleh masing-masing ketua Pokja RAN PE. (5) Pelaporan Pelaksanaan RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Laporan Tengah Tahun; dan b. Laporan Tahunan. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b disampaikan secara berjenjang dari masing- masing anggota Pokja RAN PE kepada ketua Pokja RAN PE untuk kemudian disampaikan kepada Sekretariat Bersama RAN PE. (7) Laporan Tengah Tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a memuat data dan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam rencana aksi, perkembangan pencapaian target yang sudah ditetapkan, hambatan pelaksanaan serta kebijakan yang dilakukan dalam penyelesaian masalah yang terjadi. (8) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b memuat hasil akhir pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam rencana aksi beserta capaian target kegiatan, hambatan selama pelaksanaan rencana aksi, dan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan pada tahun selanjutnya.
Your Correction