Article 121
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kebencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan bidang pembinaan jabatan fungsional kebencanaan.
33. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: