Correct Article 122
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kebencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis bidang pembinaan jabatan fungsional kebencanaan;
b. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran pembinaan jabatan fungsional kebencanaan;
c. penyiapan pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan layanan informasi jabatan fungsional kebencanaan;
d. penyiapan penyusunan pemberian rekomendasi formasi jabatan fungsional kebencanaan;
e. penyiapan penyusunan rencana pengembangan kompetensi jabatan fungsional kebencanaan;
f. penyusunan standar kompetensi dan kualitas kerja jabatan fungsional kebencanaan;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja jabatan fungsional kebencanaan; dan
h. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan bidang pembinaan jabatan fungsional kebencanaan.
34. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
