Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 138

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 38. Lampiran dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction