Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 123

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kebencanaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 35. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction