Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 124

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, barang milik negara, evaluasi, dan analisis pelaporan. 36. Ketentuan ayat (2) Pasal 137 diubah sehingga Pasal 137 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction