Article 1
(1) Stasiun Pemantau Atmosfer Global merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Stasiun Pemantau Atmosfer Global secara administratif dibina
oleh Sekretaris Utama dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Deputi.
(3) Stasiun Pemantau Atmosfer Global dipimpin oleh Kepala.