Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh bawahannya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahannya masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Your Correction