Correct Article 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL
Current Text
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Badan ini maka di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdapat 3 (tiga) Stasiun Pemantau Atmosfer Global yaitu:
a. Stasiun Pemantau Atmsofer Global Bukit Koto Tabang;
b. Stasiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri; dan
c. Stasiun Pemantau Atmosfer Global Puncak Vihara Klademak.
(2) Nama dan lokasi Stasiun Pemantau Atmosfer Global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
