Correct Article 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL
Current Text
(1) Kepala Stasiun Pemantau Atmosfer Global diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhetikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
