Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Stasiun Pemantau Atmosfer Global menyelenggarakan fungsi: a. pengamatan komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca, dan parameter fisis atmosfer; b. pengumpulan serta penyebaran komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca, dan parameter fisis atmosfer; c. analisa dan pengolahan komposisi kimia atmosfer, gas- gas rumah kaca, dan parameter fisis atmosfer; d. pelayanan informasi komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca, dan parameter fisis atmosfer dan indikasi perubahan iklim; dan e. pelaksanaan administrasi dan rumah tangga.
Your Correction