Correct Article 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA STASIUN PEMANTAU ATMOSFER GLOBAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Stasiun Pemantau Atmosfer Global menyelenggarakan fungsi:
a. pengamatan komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca, dan parameter fisis atmosfer;
b. pengumpulan serta penyebaran komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca, dan parameter fisis atmosfer;
c. analisa dan pengolahan komposisi kimia atmosfer, gas- gas rumah kaca, dan parameter fisis atmosfer;
d. pelayanan informasi komposisi kimia atmosfer, gas-gas rumah kaca, dan parameter fisis atmosfer dan indikasi perubahan iklim; dan
e. pelaksanaan administrasi dan rumah tangga.
Your Correction
