Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah hasil pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.
2. Pengaksesan Data adalah kegiatan untuk memperoleh Data.
3. Data Level 1 adalah Data mentah yang dihasilkan dari peralatan observasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
4. Data Penginderaan Jauh adalah Data yang dihasilkan dari pengukuran dan akuisisi Data keadaan atmosfer bumi oleh suatu alat dari jarak jauh.
5. Data Model adalah Data yang dihasilkan dari sistem pemodelan.
6. Metode Statistik Deskriptif adalah pengolahan numerik (Data) untuk memperoleh ukuran pemusatan dan ukuran penyebaran yang disajikan dalam bentuk tabel atau gambar.
7. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.