Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pengaksesan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan klasifikasi Data.
(2) Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Data Level 1; dan
b. Data Level 2.
Your Correction
