Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Untuk dapat melakukan Pengaksesan Data pada kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan melalui unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat atau unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. pengantar tertulis dari:
1. kepala sekolah pada sekolah yang bersangkutan; atau
2. rektor/dekan pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
b. proposal penelitian yang sudah disetujui oleh pembimbing atau promotor terhadap satu jenis Data yang diminta pada satu judul penelitian dengan mencantumkan:
1. cakupan wilayah tertentu paling banyak 3 (tiga) lokasi; dan
2. periode waktu paling lama 5 (lima) tahun;
c. pernyataan dari pemohon bahwa tidak digunakan untuk kepentingan lain; dan
d. pernyataan dari pemohon bahwa bersedia menyerahkan salinan hasil penelitian dengan batas waktu tertentu.
Your Correction
