Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 huruf c dapat diajukan oleh:
a. badan hukum;
b. instansi pemerintah; dan/atau
c. organisasi internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berpedoman pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip:
a. persamaan kedudukan;
b. saling menguntungkan;
c. sesuai ketentuan nasional dan internasional;
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
dan/atau
e. koordinasi kelembagaan.
Your Correction
