Correct Article 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang KEBIJAKAN PENGAKSESAN DATA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Pengaksesan Data Level 1 dan Data level 2 melalui mekanisme kerja sama di luar cakupan wilayah dan periode sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini dikecualikan, dalam hal:
a. memiliki nilai manfaat yang tinggi untuk kepentingan Badan dan/atau nasional;
b. terkait dengan penanggulangan bencana serta perencanaan dan/atau pelaksanaan pembangunan nasional; dan/atau
c. kebijakan dari Kepala Badan.
(2) Pengecualian Pengaksesan Data Level 1 dan Data level 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kewenangan kebijakan pemberian akses datanya kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Your Correction
