Uraian Fungsi Biro Sumber Daya Manusia
Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengadaan, penempatan pegawai, mutasi kepegawaian, pemberhentian, serta pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan BKN;
b. perencanaan pengembangan pegawai, pengembangan kompetensi pegawai, dan karier pegawai;
c. pengelolaan kinerja pegawai, penegakan disiplin serta pengelolaan konseling karier pegawai BKN;
d. pengelolaan kesejahteraan pegawai dan data kepegawaian; dan
e. pengelolaan kegiatan, ketatausahaan, evaluasi serta pelaporan pada Biro Sumber Daya Manusia.
Pengelompokan uraian fungsi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Kelompok substansi mutasi;
b. Kelompok substansi pengembangan;
c. Kelompok substansi kinerja dan disiplin; dan
d. Kelompok substansi kesejahteraan dan pengelolaan data.
Kelompok substansi mutasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan konsep penyusunan seleksi dan pengangkatan, penempatan Calon Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara, pemindahan pegawai Aparatur Sipil Negara, serta pemrosesan pemberian Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu Istri/Suami;
b. penyiapan konsep usul dan keputusan kenaikan pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, pemberhentian Aparatur Sipil Negara, dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian lainnya, serta usulan dan pengelolaan kartu Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN); dan
c. pelaksanaan pengelolaan pejabat fungsional dan penyiapan penilaian angka kredit.
Kelompok substansi mutasi terdiri atas:
a. Kelompok unsur pengadaan dan pengangkatan;
b. Kelompok unsur kepangkatan dan pemberhentian; dan
c. Kelompok unsur pengelolaan pejabat fungsional.
(1) Kelompok unsur pengadaan dan pengangkatan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan seleksi dan pengangkatan, menempatkan Calon Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara, memindahkan pegawai Aparatur Sipil Negara, serta memproses pemberian Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu Istri/Suami.
(2) Kelompok unsur kepangkatan dan pemberhentian mempunyai tugas menyiapkan bahan usul dan keputusan kenaikan pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, pemberhentian Aparatur Sipil
Negara, penetapan Surat Keputusan pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP), dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian lainnya, usulan dan pengelolaan kartu TASPEN.
(3) Kelompok unsur pengelolaan pejabat fungsional mempunyai tugas membina pejabat fungsional dan menyiapkan bahan penilaian angka kredit.
Kelompok substansi pengembangan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara BKN;
b. penyiapan analisis kebutuhan pengembangan pegawai, sistem dan materi orientasi kerja, tugas belajar dan izin belajar, penyiapan bahan pelaksanaan ujian dinas, peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah, penyiapan database pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai, serta fasilitasi pengembangan kompetensi; dan
c. penyiapan sistem karier pegawai, penyelenggaraan pengembangan karier pegawai, dan perencanaan suksesi pegawai.
Kelompok substansi pengembangan terdiri atas:
a. Kelompok unsur perencanaan pegawai;
b. Kelompok unsur pengembangan kompetensi; dan
c. Kelompok unsur pengembangan karier.
(1) Kelompok unsur perencanaan pegawai mempunyai tugas menyusun perencanaan kebutuhan pegawai.
(2) Kelompok unsur pengembangan kompetensi mempunyai tugas menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan pegawai, sistem dan materi orientasi
kerja, tugas belajar dan izin belajar, menyiapkan bahan pelaksanaan ujian dinas, peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah, menyiapkan database pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai, memfasilitasi pengembangan kompetensi, serta menyusun Human Capital Development Plan (HCDP).
(3) Kelompok unsur pengembangan karier mempunyai tugas menyiapkan bahan sistem karier dan penyelenggaraan pengembangan karier pegawai, serta perencanaan suksesi pegawai.
Kelompok substansi kinerja dan disiplin menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan analisis penilaian kinerja pegawai BKN;
b. penegakan dan pembinaan disiplin pegawai BKN; dan
c. pelaksanaan konseling karier pegawai BKN.
Kelompok substansi kinerja dan disiplin terdiri atas:
a. Kelompok unsur pengelolaan kinerja pegawai;
b. Kelompok unsur disiplin; dan
c. Kelompok unsur konseling karier.
(1) Kelompok unsur pengelolaan kinerja pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan, kesesuaian, dan penilaian kinerja pegawai BKN.
(2) Kelompok unsur disiplin mempunyai tugas menyiapkan bahan dan/atau melaksanakan pengawasan, pembinaan dan penegakan disiplin pegawai BKN.
(3) Kelompok unsur konseling karier mempunyai tugas menyiapkan bahan dan/atau memberikan konseling bagi pegawai terhadap capaian kinerja pegawai dalam mendukung pembinaan karier pegawai.
Kelompok substansi kesejahteraan dan pengelolaan data menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pemberian pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT), Kartu Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun pertama, administrasi Tabungan Perumahan (TAPERUM), pemberian penghargaan/tanda jasa, pelayanan pemeliharaan kesehatan pegawai, administrasi Jaminan Kesehatan Pegawai dan keluarga, pembinaan jasmani dan mental pegawai;
b. pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN);
c. pengelolaan data kepegawaian, sistem kehadiran dan cuti pegawai, sistem informasi kepegawaian dan sistem tata naskah kepegawaian; dan
d. pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Sumber Daya Manusia.
Kelompok substansi kesejahteraan dan pengelolaan data terdiri atas:
a. Kelompok unsur kesejahteraan; dan
b. Kelompok unsur pengelolaan data kepegawaian.
(1) Kelompok unsur kesejahteraan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT), Kartu Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun pertama, administrasi Tabungan Perumahan (TAPERUM), pemberian penghargaan/tanda jasa, pelayanan pemeliharaan kesehatan pegawai, administrasi Jaminan Kesehatan Pegawai dan keluarga, pembinaan jasmani dan mental pegawai, melaksanakan pengarusutamaan gender, dan pemanfaatan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak, pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) BKN, pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental, pelaksanaan pendeteksian dini narkoba untuk pegawai, serta pengelolaan poliklinik.
(2) Kelompok unsur pengelolaan data kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan sistem kehadiran dan cuti pegawai, data kepegawaian, sistem informasi kepegawaian, tata naskah kepegawaian penyiapan bahan pemberian uang makan dan tunjangan kinerja pegawai.