Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan konsep rencana program dan penghitungan kebutuhan anggaran; b. penyiapan konsep pengendalian, pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan c. pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.
Your Correction