Correct Article 19
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
Kelompok substansi mutasi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan konsep penyusunan seleksi dan pengangkatan, penempatan Calon Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara, pemindahan pegawai Aparatur Sipil Negara, serta pemrosesan pemberian Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu Istri/Suami;
b. penyiapan konsep usul dan keputusan kenaikan pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, pemberhentian Aparatur Sipil Negara, dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian lainnya, serta usulan dan pengelolaan kartu Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN); dan
c. pelaksanaan pengelolaan pejabat fungsional dan penyiapan penilaian angka kredit.
Your Correction
