Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelompokan uraian fungsi Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: a. Kelompok substansi perencanaan program dan anggaran; b. Kelompok substansi akuntabilitas dan pelaporan; c. Kelompok substansi organisasi dan tata laksana; dan d. Kelompok substansi fasilitasi reformasi birokrasi dan manajemen perubahan.
Your Correction