Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SERTA TUGAS KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok unsur kesejahteraan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelayanan dana Tunjangan Hari Tua (THT), Kartu Identitas Pensiun (KARIP), perincian pensiun pertama, administrasi Tabungan Perumahan (TAPERUM), pemberian penghargaan/tanda jasa, pelayanan pemeliharaan kesehatan pegawai, administrasi Jaminan Kesehatan Pegawai dan keluarga, pembinaan jasmani dan mental pegawai, melaksanakan pengarusutamaan gender, dan pemanfaatan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak, pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) BKN, pelaksanaan Gerakan Nasional Revolusi Mental, pelaksanaan pendeteksian dini narkoba untuk pegawai, serta pengelolaan poliklinik. (2) Kelompok unsur pengelolaan data kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan sistem kehadiran dan cuti pegawai, data kepegawaian, sistem informasi kepegawaian, tata naskah kepegawaian penyiapan bahan pemberian uang makan dan tunjangan kinerja pegawai.
Your Correction