Article 1
(1) Pendataan keluarga wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya secara serentak setiap 5 (lima) tahun.
(2) Hasil Pendataan keluarga menjadi basis data keluarga INDONESIA yang wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.