Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendataan keluarga wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya secara serentak setiap 5 (lima) tahun. (2) Hasil Pendataan keluarga menjadi basis data keluarga INDONESIA yang wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.
Your Correction