Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan pendataan keluarga dibebankan pada: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangan.
Your Correction