Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA
Current Text
Pendanaan pelaksanaan pendataan keluarga dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan belanja negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan
c. sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangan.
Your Correction
