Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENDATAAN KELUARGA
Current Text
(1) Persiapan pendataan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. penyiapan kebijakan terkait pelaksanaan pendaatan keluarga;
b. penyiapan pedoman pelaksanaan pendataan keluarga;
c. penyiapan sumber daya manusia dan anggaran;
d. penyiapan teknologi informasi;
e. penyiapan pelatihan, orientasi dan sosialisasi;
f. penyiapan penghitungan indikator kinerja utama;
dan
g. penyiapan monitoring dan evaluasi.
(2) Pelaksanaan Pendataan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. kunjungan ke keluarga yang akan didata;
b. wawancara dan observasi;
c. pengumpulan data;
d. pemeriksaan data;
e. penginputan data;
f. umpan balik data;
g. pengolahan data;
h. analisa data; dan
i. monitoring dan evaluasi.
(3) Pengamatan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf c meliputi:
a. pengamatan menggunakan lembar supervisi; dan
b. pengamatan menggunakan survey.
(4) Pemanfaatan dan penyebarluasan hasil pendataan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
a. memberikan gambaran mengenai karakteristik keluarga INDONESIA menurut indikator kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
b. melakukan sarasehan;
c. melakukan seminar; dan
d. publikasi data.
Your Correction
