Article 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan geospasial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Informasi Geospasial dan dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
(2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial dipimpin oleh Kepala Balai.