Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL
Current Text
(1) Kepala Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu.
(2) Penyampaian laporan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
Your Correction
