Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial menggunakan anggaran yang berasal dari Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
Your Correction