Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
c. pengelolaan sarana pendidikan dan pelatihan serta perpustakaan;
d. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha;
f. penyiapan materi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan;
g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
Your Correction
