Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial merupakan unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan geospasial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Informasi Geospasial dan dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama. (2) Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial dipimpin oleh Kepala Balai.
Your Correction