Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Dewan Jaminan Sosial Nasional yang selanjutnya disingkat DJSN, adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang selanjutnya disingkat BPJS, adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
4. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
5. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
6. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan serta untuk menilai dan memberikan kesimpulan mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial oleh BPJS.
7. Pengawasan adalah proses kegiatan penilaian terhadap BPJS dengan tujuan agar BPJS melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
8. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah dana amanat milik seluruh peserta jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan yang merupakan himpunan dari iuran jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk bantuan iuran, hasil pengembangan dana jaminan sosial ketenagakerjaan, aset program jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak peserta dari badan usaha milik negara yang menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
9. Dana Jaminan Sosial Kesehatan adalah dana amanat milik seluruh peserta jaminan kesehatan yang merupakan himpunan dari iuran jaminan kesehatan termasuk bantuan iuran, hasil pengembangan dana jaminan sosial kesehatan, aset program jaminan kesehatan yang menjadi hak peserta dari badan usaha milik negara yang menjalankan program jaminan kesehatan, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
10. Pemeriksa adalah pegawai OJK atau pihak yang ditunjuk oleh OJK untuk melakukan Pemeriksaan.
11. Peserta adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA yang telah membayar iuran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf b, huruf d, huruf j, dan huruf l, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 2 diubah dan Pasal 2 ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf k dihapus, serta penjelasan ayat (2) huruf a dan huruf c Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam proses Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan konfirmasi kepada direksi BPJS dan/atau pihak lain yang terkait atas temuan pada Pemeriksaan.
(2) Sebelum Pemeriksaan berakhir, Pemeriksa melakukan pembahasan dan/atau konfirmasi terlebih dahulu dengan direksi BPJS dan/atau pihak lain yang terkait atas temuan pada Pemeriksaan.
(3) Setelah Pemeriksaan berakhir, Pemeriksa melakukan pertemuan dengan direksi BPJS dan/atau pimpinan pihak lain yang terkait atas hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan.
(4) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam berita acara yang berisi hasil Pemeriksaan dan rekomendasi atau tindak lanjut yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan direksi BPJS.
(5) Dalam hal direksi BPJS menolak untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa MENETAPKAN berita acara tanpa ditandatangani oleh direksi BPJS.
(6) Pemeriksaan dilaksanakan sesuai jangka waktu Pemeriksaan yang dituangkan dalam surat pemberitahuan Pemeriksaan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun kompleksitas Pemeriksaan atas BPJS.
9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3A), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1) BPJS wajib menyusun laporan keuangan sebagai berikut:
a. laporan keuangan tahunan BPJS untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
b. laporan keuangan tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk masing-masing program ketenagakerjaan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
c. laporan keuangan semesteran BPJS untuk periode yang berakhir pada 30 Juni dan 31 Desember;
d. laporan keuangan semesteran Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk masing-masing program ketenagakerjaan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni dan 31 Desember;
e. laporan keuangan bulanan BPJS untuk periode yang berakhir pada 31 Januari, 28 atau 29 Februari, 31 Maret, 30 April, 31 Mei, 30 Juni, 31 Juli, 31 Agustus, 30 September, 31 Oktober, 30 November, dan 31 Desember; dan
f. laporan keuangan bulanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk masing-masing program ketenagakerjaan untuk periode yang berakhir pada 31 Januari, 28 atau 29 Februari, 31 Maret, 30 April, 31 Mei, 30 Juni, 31 Juli, 31 Agustus, 30 September, 31 Oktober, 30 November, dan 31 Desember.
(2) BPJS wajib menyusun laporan pengelolaan program sebagai berikut:
a. laporan pengelolaan program jaminan kesehatan dan jaminan untuk masing-masing program ketenagakerjaan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
b. laporan pengelolaan program jaminan kesehatan dan jaminan untuk masing-masing program ketenagakerjaan semesteran untuk periode yang berakhir pada 30 Juni dan 31 Desember; dan
c. laporan pengelolaan program jaminan kesehatan dan jaminan untuk masing-masing program ketenagakerjaan bulanan untuk periode yang berakhir pada 31 Januari, 28 atau 29 Februari, 31 Maret, 30 April, 31 Mei, 30 Juni, 31 Juli, 31 Agustus, 30 September, 31 Oktober, 30 November, dan 31 Desember.
(3) BPJS wajib menyusun laporan aktuaris tahunan terhadap program jaminan kesehatan dan masing- masing program ketenagakerjaan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan disajikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan laporan yang
menggambarkan perkiraan kemampuan Dana Jaminan Sosial untuk memenuhi kewajibannya di masa depan.
(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani oleh aktuaris BPJS.
(9) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditelaah dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh aktuaris independen yang tidak terafiliasi dengan manajemen BPJS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dan huruf f, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) ditetapkan oleh OJK.
12. Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 17 diubah, dan ayat (1) Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf d dan huruf e, serta Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
(1) BPJS wajib menyampaikan:
a. laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 16 ayat (2) huruf a, serta Pasal 16 ayat
(3) paling lama tanggal 30 Juni tahun berikutnya;
b. laporan semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, huruf d, dan Pasal 16 ayat (2) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semester yang bersangkutan;
c. laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta Pasal 16 ayat (2) huruf c paling lama 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan;
d. Laporan hasil penelaahan dan penilaian kewajaran penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal laporan dimaksud;
dan
e. laporan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (5), paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya semesteran yang bersangkutan.
(2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas akhir dimaksud.
(3) OJK berwenang untuk MENETAPKAN batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kondisi tertentu.
13. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal BPJS melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (3A), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (8), dan ayat (9), dan Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau memberikan rekomendasi kepada DJSN dan/atau PRESIDEN.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu paling lama masing- masing 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal OJK menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diatasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), OJK dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) OJK dapat memberikan rekomendasi kepada DJSN dan/atau PRESIDEN dalam hal BPJS tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti surat peringatan terakhir.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peninjauan besar iuran jaminan kesehatan dan untuk masing-masing program ketenagakerjaan;
b. peninjauan besar manfaat jaminan kesehatan dan untuk masing-masing program ketenagakerjaan;
c. peninjauan kebijakan investasi BPJS;
d. peninjauan kebijakan investasi dana jaminan kesehatan dan dana jaminan untuk masing- masing program ketenagakerjaan;
e. penggantian sebagian atau seluruh manajemen BPJS; dan/atau
f. rekomendasi lain.