Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2013 TENTANG PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam hal BPJS melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (3A), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (8), dan ayat (9), dan Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau memberikan rekomendasi kepada DJSN dan/atau PRESIDEN.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan jangka waktu paling lama masing- masing 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal OJK menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diatasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), OJK dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu tambahan paling lama 6 (enam) bulan.
(4) OJK dapat memberikan rekomendasi kepada DJSN dan/atau PRESIDEN dalam hal BPJS tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti surat peringatan terakhir.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peninjauan besar iuran jaminan kesehatan dan untuk masing-masing program ketenagakerjaan;
b. peninjauan besar manfaat jaminan kesehatan dan untuk masing-masing program ketenagakerjaan;
c. peninjauan kebijakan investasi BPJS;
d. peninjauan kebijakan investasi dana jaminan kesehatan dan dana jaminan untuk masing- masing program ketenagakerjaan;
e. penggantian sebagian atau seluruh manajemen BPJS; dan/atau
f. rekomendasi lain.
Your Correction
