Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2013 TENTANG PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan surat perintah Pemeriksaan yang diterbitkan oleh OJK.
(2) Dihapus.
(3) Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan kepada pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi paling sedikit:
a. nomor dan tanggal surat perintah Pemeriksaan;
b. nama Pemeriksa;
c. ruang lingkup Pemeriksaan;
d. tujuan Pemeriksaan;
e. jangka waktu Pemeriksaan;
f. dokumen awal yang diperlukan untuk Pemeriksaan; dan
g. batas waktu penyampaian dokumen awal kepada Pemeriksa.
(5) OJK dapat menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemeriksaan apabila pemberitahuan sebelum pelaksanaan Pemeriksaan diduga akan:
a. mempersulit atau menghambat proses Pemeriksaan;
b. mengaburkan keadaan yang sebenarnya;
dan/atau
c. menyembunyikan atau menghilangkan data, keterangan, dan/atau laporan yang diperlukan dalam Pemeriksaan.
(6) OJK dapat menunjuk pihak lain yang independen sebagai Pemeriksa dalam mendukung pelaksanaan Pemeriksaan, yang penunjukannya dilakukan berdasarkan surat perintah kerja.
8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
