Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2013 TENTANG PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS wajib menyusun laporan keuangan sebagai berikut: a. laporan keuangan tahunan BPJS untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; b. laporan keuangan tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk masing-masing program ketenagakerjaan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; c. laporan keuangan semesteran BPJS untuk periode yang berakhir pada 30 Juni dan 31 Desember; d. laporan keuangan semesteran Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk masing-masing program ketenagakerjaan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni dan 31 Desember; e. laporan keuangan bulanan BPJS untuk periode yang berakhir pada 31 Januari, 28 atau 29 Februari, 31 Maret, 30 April, 31 Mei, 30 Juni, 31 Juli, 31 Agustus, 30 September, 31 Oktober, 30 November, dan 31 Desember; dan f. laporan keuangan bulanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk masing-masing program ketenagakerjaan untuk periode yang berakhir pada 31 Januari, 28 atau 29 Februari, 31 Maret, 30 April, 31 Mei, 30 Juni, 31 Juli, 31 Agustus, 30 September, 31 Oktober, 30 November, dan 31 Desember. (2) BPJS wajib menyusun laporan pengelolaan program sebagai berikut: a. laporan pengelolaan program jaminan kesehatan dan jaminan untuk masing-masing program ketenagakerjaan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember; b. laporan pengelolaan program jaminan kesehatan dan jaminan untuk masing-masing program ketenagakerjaan semesteran untuk periode yang berakhir pada 30 Juni dan 31 Desember; dan c. laporan pengelolaan program jaminan kesehatan dan jaminan untuk masing-masing program ketenagakerjaan bulanan untuk periode yang berakhir pada 31 Januari, 28 atau 29 Februari, 31 Maret, 30 April, 31 Mei, 30 Juni, 31 Juli, 31 Agustus, 30 September, 31 Oktober, 30 November, dan 31 Desember. (3) BPJS wajib menyusun laporan aktuaris tahunan terhadap program jaminan kesehatan dan masing- masing program ketenagakerjaan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan disajikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Dana Jaminan Sosial untuk memenuhi kewajibannya di masa depan. (8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani oleh aktuaris BPJS. (9) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditelaah dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh aktuaris independen yang tidak terafiliasi dengan manajemen BPJS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) ditetapkan oleh OJK. 12. Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 17 diubah, dan ayat (1) Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf d dan huruf e, serta Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction