Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2013 TENTANG PENGAWASAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) OJK melakukan Pengawasan terhadap BPJS. (2) Ruang lingkup Pengawasan OJK terhadap BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesehatan keuangan; b. penerapan tata kelola yang baik; c. pengelolaan dan kinerja investasi; d. penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal; e. dihapus; f. dihapus; g. dihapus; h. dihapus; i. perlindungan konsumen; j. kolektibilitas iuran; k. dihapus; dan l. aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan terhadap aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum mengatur aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawasan dilakukan dengan mengacu kepada standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan jaminan sosial yang sehat. 3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction