Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Perekayasa adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Perekayasa pada instansi Pemerintah.
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1996
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.