Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 2
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PEREKAYASAAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan tunjangan Perekayasa setiap bulan.
Your Correction
Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan tunjangan Perekayasa setiap bulan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion