Correct Article 3
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PEREKAYASAAN
Current Text
Besarnya tunjangan Perekeyasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap bulan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
