Correct Article 4
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PEREKAYASAAN
Current Text
Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah menerima tunjangan struktural atau tunjangan fungsional tidak lagi diberikan tunjangan Perekayasa.
Your Correction
