Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PEREKAYASAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah menerima tunjangan struktural atau tunjangan fungsional tidak lagi diberikan tunjangan Perekayasa.
Your Correction