Correct Article 1
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PEREKAYASAAN
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan tunjangan Perekayasa adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Perekayasa pada instansi Pemerintah.
Your Correction
