Article 1
1. Mengubah ketentuan BAB I tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Dalam Negeri pada Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12, Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sehingga berbunyi sebagai berikut :