Correct Article 1
KEPPRES Nomor 47 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
Current Text
1. Mengubah ketentuan BAB I tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Dalam Negeri pada Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12, Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
