Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 47 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Pengembangan Desa; 3. Direktorat Pembinaan Ketahanan Masyarakat Desa; 4. Direktorat Pendayagunaan Sumber Dana Pembangunan Desa; 5. Direktorat Tata Pemukiman dan Prasarana Desa; 6. Direktorat Pembinaan Kesejahteraan Keluarga.
Your Correction